Biaya keterlambatan UTS dan UAS

Sesuai keputusan ketua yayasan sasmita jaya dengan nomor 020/A/YSG/KP/II/2024 tentang Biaya pendidikan Universitas Pamulang denda diberlakukan sebesar Rp.100.000,-

Rincian Artikel

ID Artikel:
13
Tampilan:
10
Penilaian (Suara):
(0)

Artikel terkait